PROPOSAL
LSM
BINTALROH
“KONSELING
INTERMEDIATE
DI
LAPAS
DAN
RUTAN
DI
DAERAH
ISTIMEWA
YOGYAKARTA”
PENDAHULUAN
Masalah
tingginya
angka
kriminalitas
secara
nasional
sangat
memprihatinkan.
Sebagai
gambaran,
pada
tahun
2010,
angka
kriminalitas
di
Jakarta,
menurut
Kapolda
Metro
Jaya
Irjen
Pol
Sutarman
dalam
laporan
akhir
tahun
(28/12/2010)
sebesar
55.006
kasus.
Sementara
di
Daerah
Istimewa
Yogyakarta,
menurut
Kapolda
DIY
Brigjen
Pol
Ondang
Sutarsa
(30/06/2011),
sebesar
3.185
kasus.
Sebagai
mitra
kerja
pemerintah
dalam
hal
pembinaan
mental
dan
rohani
sesama
warga
negara
Indonesia,
LSM
BiNTALROH
(Lembaga
Swadaya
Masyarakat
Pembinaan
Mental
dan
Rohani)
turut
prihatin
dan
mencoba
ikut
ambil
bagian
dalam
hal
pembinaan
mental
dan
rohani,
khususnya
kepada
para
pelaku
kejahatan
yang
baru
menjalani
masa
pidana,
baik
yang
berada
di
Lapas
(Lembaga
Pemasyarakatan)
maupun
di
Rutan
(Rumah
Tahanan).
Hal
ini
terkait
dengan
keyakinan
lembaga,
bahwa:
"Meringankan
penderitaan
orang
lain
adalah
pekerjaan
Ilahi”
(Sedare
Dolorem
Opus
Divinum
Est)
Para
pelaku
kriminal
yang
terpidana
(di
Lapas
dan
Rutan
mereka
disebut
warga
binaan)
bisa
saja
layak
dirampas
kebebasannya
selama
menjalani
hukuman.
Tetapi,
selayaknya
hak-hak
mereka
yang
lain
tidak
boleh
dirampas,
dan
mereka
tidak
boleh
diperlakukan
dengan
cara-cara
yang
tidak
manusiawi.
Warga
binaan
mempunyai
hak
yang
sama
dengan
kita,
karena
mereka
mempunyai
Selengkapnya >>